Ilustrasi Judi Online |
Sebaran.Online - Polres Sidrap, Polda Sulsel, membongkar perjudian via online.
Polisi menangkap sedikitnya dua orang terduga pelaku judi online. Selain itu, sejumlah barang bukti disita.
Perjudian online di Sidrap ini, terjadi di Jl Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Adapun dua terduga pelaku yang diamankan, masing-masing, lelaki SY (57) dan perempuan RT (31). Keduanya, warga Jl Sawah 2 Desa Tomoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap
Keduanya tak berkutik saat Tim Resmob Reskrim Polres Sidrap menggerebeknya, Selasa, 23/8
Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel online di wilayah itu
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, ia kemudin menerjunkan Tim Resmob Reskrim melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penindakan dan mendapati SY dan RT sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online
Terduga pelaku, bebernya, main judi dengan perantaraaan situs 12SH** dengan nama akun HAR**7*
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam
Ada juga 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).
Terduga pelaku bersama barang bukti sudah di Polres Sidrap menjalani serangkaian pemeriksan penyidik
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menegaskan bahw penindakan yang dilkukan itu merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkotika pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya.
"Ada instruksi langsung dri Bapak Kapolri untuk memberantas yang namanya segala jenis perjudian, baik itu di darat, udara maupun di udara, semunya akan diberantas," tegasnya.(*)