Kode Perilaku Perusahaan Pers TEGAS
1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf Perusahaan TEGAS dilengkapi dengan kartu identitas (Kartu Pers) untuk wartawan dan Id Card Perusahaan untuk staf, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan TEGAS dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber terkait pemberitaan.
3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan TEGAS atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi TEGAS melalui surat elektronik ke : tegasredaksi@gmail.com atau menghubungi telepon Redaksi 081354711091
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi TEGAS.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh TEGAS, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: tegasredaksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dan melampirkan kartu identitas dengan jelas seperti foto (KTP dan SIM).
7. PT. Media Tegas Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Parepare.