Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Sah, Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi, Sidang Etik Polri Sangat Transparan

| Agustus 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:49:47Z
Pasang Iklan

  

Konferensi Pers Usai Sidang Kode Etik Polri


Sebaran, Jakarta
— Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. 


Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8). 


“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi. 


Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 


Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 


Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 


“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi. 


Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 


“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update