Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Usai Ferdy Sambo, Giliran Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

| September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:49:39Z
Pasang Iklan


Chuk Putranto (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Keduanya telah diputuskan PDTH dari keanggotaan Polri dan menyatakan banding atas putusan sidang internal Polri itu 

Sebaran, Jakarta - Kompol Chuck Putranto mengikuti nasib Ferdy Sambo dikeluarkan dari keanggotaan Polri


Keputusan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri itu, dibacakan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


PDTH atau pemecatan Kompol Chuck Putranto itu, atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) perkara pembunuhan Brigadir J.


Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo  dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).


Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 


Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.


“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi dikutip dari Antara.


Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto dilaksanakan Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.


Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya. Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.


“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi.


Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga segera dituntaskan, secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik.


“Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal, digelar secepatnya yang enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” kata Dedi.


Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik. Sementara ini, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo (sudah disidang etik).


“Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justce yang lainnya. 


Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” kata Dedi.

***

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update