Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Bagaimana Bila Oknum TNI dan Warga Sipil Terlibat Pidana? Begini Penjelasan Penkum Kejati Sulsel

| Oktober 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:48:52Z
Pasang Iklan

 

Kegiatan Jaksa Menyapa Oleh Penkum Kejati Sulsel di Kantor Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar, Jl. Riburane No.3 Kota Makassar, Kamis, 20 Oktober 2022 

Sebaran.Online, Makassar - Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) aktif melakukan sosialisasi melalui kegiatan 'jaksa menyapa'. 


Terbaru yang dilakukan Penkum Kejati Sulsel, yakni menyolisasikan mengenai cara penanganan perkara koneksitas dalam bentuk pelanggaran pidana yang mungkin melibatkan oknum TNI dan warga sipil.


Adapun kegiatan ini, berlangsung di Kantor Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar, Jl. Riburane No.3 Kota Makassar, Kamis, 20 Oktober 2022 


Pada kegiatan yang bertemakan 'Peran Sisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel Dalam Penanganan Perkara Koneksitas' itu, menghadirkan tiga orang narasumber, masing-masing, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH, Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer, Fakhrul Faisal, S.H.,M.H. dan Asisten Pidana Militer, Dr. M. Asri Arief S.H.,M.Si.,CTMP. 


Yang menarik, sosialisasi yang dimoderatori oleh salah seorang Reporter RRI Makassar, Idham Malik itu, langsung dapat diakses oleh publik melalui siaran radio, frekuensi 94,4 FM RRI Makassar.


Dalam materinya, Asisten Pidana Militer Bpk Dr. M. Asri Arief S.H.,M.Si.,CTMP memaparkan, pembentukan bidang Pidana Militer ini adalah manivestasi dari amanat undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, “Oditur Jendral Dalam Melaksanakan Tugas di Bidang Teknis Penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.


Adapun untuk pengendalian kewenangan Jaksa Agung dalam perkara koneksitas tersebut, sebutnya, dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selaku unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penangan perkara koneksitas tetap bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.


Sedangkan Kasi Penkum, Soetarmi, S.H.,M.H., menerangkan, perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkup peradilan umum dan lingkup peradilan militer


Sedangkan Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer, Fakhrul Faisal, S.H.,M.H. menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat melaporkan apabila terdapat bukti yang cukup adanya indikasi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI bersama-sama dengan orang/masyarakat sipil.


Saat ini Asisten Pidana Militer Kejati SulSel sementara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tiga matra agar memudahkan di dalam menanganan kasus tindak pidana yang terindikasi koneksitas.


Di akhir acara, Kasi Penkum Soetarmi, SH.,MH, menambahkan, kegiatan jaksa menyapa itu, terlaksana atas Surat Perintah (SP) Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto., SH.,MH Sesuai SPRINTUG-147/P.4/Dsb.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022.


Terpisah, Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto., SH.,MH mengapresiasi terlaksananya kegiatan jaksa menyapa yang dilakukan di RRI Makassar tersebut. Menurutnya, siara FM RRI Makassar, saat ini masih menjadi saluran yang efektif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. (*)


Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update