Sebaran Online Makassar - Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, Iman Hud Cs, sedikit bisa bernapas lega
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada Kejaksaan Negeri Makassar telah mengalihkan status penahanan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota (Tahkot)
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH di ruang kerjanya, Jumat, 10 Februari 2023.
Soetarmi menerangkan, pengalihan status tahanan Iman Hud, SIP, M.Si dan Terdakwa Abdul Rahim, S.T dari tahanan Rutan menjadi Tahkot, atas dasar melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar
Sebelumnya, papar Soetarmi, hakim mengabulkan permohonan para terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan status penahanan terdakwa yang bersangkutan sejak tanggal 9 hingga 18 Februari 2023 atau selama 9 hari berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023.