Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Hakim Alihkan Penahanan Iman Hud Cs Jadi Tahanan Kota

| Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T05:46:59Z
Pasang Iklan



Sebaran Online Makassar
- Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, Iman Hud Cs, sedikit bisa bernapas lega


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada Kejaksaan Negeri Makassar telah mengalihkan status penahanan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota (Tahkot)


Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH di ruang kerjanya, Jumat, 10 Februari 2023.


Soetarmi menerangkan, pengalihan status tahanan Iman Hud, SIP, M.Si dan Terdakwa Abdul Rahim, S.T dari tahanan Rutan menjadi Tahkot, atas dasar melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar


Sebelumnya, papar Soetarmi, hakim mengabulkan permohonan para terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan status penahanan terdakwa yang bersangkutan sejak tanggal 9 hingga 18 Februari 2023 atau selama 9 hari berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023.

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update