Wali Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 100.3.4.3/2/Org Tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/298/Org. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare, tanggal 31 Maret 2023 itu menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, tanggal 29 Maret 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran itu memohon perhatian beberapa hal tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan, dan unit layanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran itu.
Dalam lampiran Surat Edaran mencantumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Di antaranya Cuti Bersama pada 23 Januari 2023 terkait Tahun Baru Imlek, 23 Maret 2023 Hari Raya Nyepi, kemudian 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Selanjutnya 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 Hari Raya Natal. (*)