Rapat Paripurna DPRD persetujuan rekomendasi terkait mutasi, promosi dan demosi ASN Parepare |
DPRD Parepare melayangkan tiga rekomendasi ke Pj Walikota Parepare Akbar Ali. Tiga rekomendasi itu sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 13 Desember kemarin.
Rekomendasi itu dilayangkan berdasarkan laporan warga yang bergulir di Komisi I DPRD. Rekomendasi itu terkait pencermatan mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan di akhir periode Taufan Pawe.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menjelaskan rekomendasi ini berawal dari surat dari Forum Masyarakat Bahagia. Karena membahas soal ASN, maka diteruskan ke Komisi I DPRD.
"Komisi I DPRD Parepare dan Forum Masyarakat Bahagia sudah melakukan rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Dari rapat itu dihasilkan sejumlah rekomendasi terkait pencermatan mutasi dan promosi jabatan ASN Pemkot Parepare," jelasnya saat memimpin rapat paripurna.
Pada rapat paripurna itu, tiga rekomendasi yang diajukan Komisi I DPRD dibahas bersama. Selanjutnya disetujui.
"Setelah rekomendasi ini disetujui, kita akan serahkan ke Pj Walikota," imbuh Ketua Harian Golkar Parepare itu.
Adapun tiga rekomendasi tersebut yakni;
1. Pemda diminta agar melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan mutasi, promosi, dan demosi beberapa pejabat struktural atau fungsional dengan syarat kompetensi, pangkat dan golongan
2. Diminta menindak dengan tegas oknum pejabat dan ASN yang tidak menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu 2024.
3. Segera mengisi jabatan lowong di antaranya Kepala Inspektorat untuk melaksanakan fungsinya membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. (*)