Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pj Wali Kota Serahkan 213 SK PPPK Pemkot Parepare

| April 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-21T08:00:00Z
Pasang Iklan


Pj Wali Kota Parepare Akbari Ali menyerahkan resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan 213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Parepare formasi 2023.


Prosesi berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Selasa (2/4/2024).


Pengangaktan PPPK itu diawali dengan penandatanganan kontrak oleh PPPK, dan berlanjut dengan penyerahan SK kepada masing-masing PPPK oleh Akbar Ali di pelataran Rumah Jabatan Wali Kota.


Tercatat ada 213 PPPK yang menerima SK, dengan rincian 159 tenaga guru, dan 54 tenaga kesehatan.


Turut hadir menyaksikan penyerahan SK, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan jajaran pejabat lingkup Pemkot Parepare.


Dalam sambutannya, Akbar Ali mengucapkan selamat kepada para guru dan nakes atas pengangkatannya menjadi PPPK. Sebab pengangkatan PPPK tidaklah mudah, harus melalui proses panjang.


“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemerintah Kota Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” pesan Akbar Ali.


Dia mengemukakan, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.


Dia mengingatkan, ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.


“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata dia.


“Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” pungkas dia. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update