RDP Komisi III DPRD Parepare dengan Rekanan Proyek Fisik |
Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan sejumlah kontraktor atau rekanan di ruang Komisi III, Rabu, 8 Mei 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) selaku koordinator komisi yang membidangi ekonomi dan pembangunan itu, hadir dalam RDP tersebut. Turut mendampingi anggota Komisi III Namri Nasir dan Kamaluddin Kadir.
Dari jajaran SKPD, hadir Kadis Perkimtan, Abdul Latief, Sekretaris Inspektorat Agussalim, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Bustan, Dinas PUPR diwakili Kabid Bina Marga, Widin Wijaya, dan para rekanan.
RDP ini menindaklanjuti aspirasi rekanan terkait realisasi pembayaran hasil pekerjaan proyek tahun 2023 yang mereka telah rampungkan, namun belum dibayarkan oleh Pemkot Parepare hingga saat ini.
Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, pertemuan itu untuk memberikan penjelasan agar para rekanan mendengarkan langkah konkret soal pembayaran utang pembangunan fisik.
Rahmat pun menjelaskan, pembayaran kepada rekanan itu, segera direalisasikan dalam akhir bulan ini. Namun, kata dia, tentu melalui mekanisme. Salah satunya menunggu hasil review Inspektorat yang akan disinkronkan hasil review BPK.
" Itu dilakukan agar dalam pembayaran ke rekanan betul-betul sesuai ketentuan, dan dikemudian hari tidak ada temuan," ujarnya.
Bahkan, Rahmat menyebutkan jika pembayaran terhadap rekanan yang belum dicairkan tentu menjadi utang Pemkot Parepare yang segera diselesaikan.
"Setelah didengarkan penjelasan dari dinas Perkimtan bahwa total kegiatan proyek yang belum dibayarkan ke rekanannya tercatat sekitar Rp4 miliar. Begitu pun dengan Dinas PUPR tercatat sekitar Rp11 miliar, dan selebihnya dibeberapa SKPD lain. Sehingga kalau ditotalkan berkisar hampir Rp16 miliar,
Jumlah ini relatif minim jika dibanding tahun sebelumnya," beber legislator Demokrat ini.
Dia pun meyakini pemerintah daerah akan segera mencairkan atau membayar hasil pekerjaan proyek yang telah dirampungkan oleh beberapa rekanan di Parepare. Apalagi, kata dia, kondisi keuangan dan kas daerah cukup.
"Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, dan kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
Rahmat menjelaskan, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan review, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.
"Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil review tersebut akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial," ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan, hasil review dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, kata dia, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil review diterima.
"Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni," harapnya.
Dia pun memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya.
"Semoga semua berjalan lancar, dan sesuai yang kita harapkan. Kita juga harap rekanan untuk bersabar agar pemerintah daerah menyelesaikan segala mekanisme dan prosedur dalam membayar hasil pekerjaan para rekanan," tandasnya. (*)