Bawaslu Parepare bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) masih memproses laporan dugaan ijazah palsu Paslon Pilkada. Status laporan itu akan diumumkan paling lambat malam ini, Minggu 22 September 2024.
Berdasarkan aturan, Bawaslu dan sentra Gakkumdu diberi waktu paling lama lima hari untuk menuntaskan penelusuran laporan masyarakat. Artinya, batas waktu penelusuran berakhir 22 September hari ini.
"Laporan ini sementara dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu. Insyaallah kami diberi undang-undang waktu tiga tambah dua hari. Lima hari itu waktunya hari ini. Insyaallah setelah magrib," kata Ketua Bawaslu Parepare Muhammad Zainal Asnun, Minggu 22 September 2024.
Zainal menegaskan proses penanganan pelanggaran tidak terpengaruh dengan tahapan. Kata dia, kalau ada hasil perkembangan penanganan pelanggaran tetap diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Tidak mempengaruhi tahapan. Kalau ada hasil perkembangan, saya kira perintah undang-undang di posisi penanganan pelanggaran, apapun hasilnya akan mengumumkan status laporan hari ini," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto. Awal menjelaskan paslon yang ditetapkan bisa berubah jika dalam proses ada rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu yang dimaksud terkait pelanggaran paslon.
"Selama itu menjadi rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, pasti akan kami tindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu. Karena di PKPU juga dan juknis, ada aturan terkait itu," pungkas dia. (*)