Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Polisi Blender 1 Kilo Sabu, Hasil Pengamanan di Pelabuhan Nusantara Parepare

| November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T02:52:27Z
Pasang Iklan


Polres Parepare memusnahkan narkoba jenis sabu kristal seberat 1 kilo gram (Kg). Narkoba jenis sabu itu merupakan hasil pengungkapan Oktober 2024 lalu.


Selain sabu 1 kilogram, polisi juga mengamankan satu orang yang bernama Iqbal. Dia merupakan kurir barang haram yang diamankan saat beroperasi di Pelabuhan Nusantara Parepare.


"Jadi ini merupakan hasil temuan kami pada Oktober 2024 kemarin di Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, Jumat (22/11/2024).


Pemusnahan sabu seberat 1 Kg itu dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga mencair. Setelah itu sabu yang sudah larut dicampur semen kemudian ditanam.


Arman mengungkapkan, pengungkapan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 09.45 Wita.


Kata dia, saat itu kapal KM Cattleya Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare. Setelah para penumpang menuruni kapal, personel Polsek Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.


"Anggota melihat seorang laki-laki yang turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menjinjing paper bag warna biru menuju pintu terminal, anggota bergegas menghampiri dan memeriksa barang bawaannya, kemudian menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika," jelasnya.


Tidak sampai disitu, pihak Polsek Pelabuhan pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan ke Kabupaten Soppeng.


"Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng," ungkapnya.


Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.


"Iya, tidak sampai disini penyelidikannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh kurir ini," tandas Arman.(*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update