Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I DPRD Parepare tengah mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemilihan Ketua RT dan RW. Proses pembahasan ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD pada Selasa, 14 Januari 2025.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dan diikuti oleh anggota Komisi I lainnya seperti Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.
Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari jajaran pemerintah kota, yakni Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta para camat dari empat kecamatan di wilayah Parepare.
Fokus utama dari pembahasan ini adalah menyesuaikan kembali aturan terkait proses pemilihan RT dan RW agar lebih terbuka, demokratis, dan selaras dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Kamaluddin Kadir menekankan pentingnya revisi ini untuk mengoptimalkan fungsi RT dan RW dalam melayani warga. Ia menyatakan bahwa regulasi yang akan disusun ulang diharapkan lebih responsif terhadap kondisi riil di masyarakat serta dapat mengakomodasi suara warga.