Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi I turun tangan memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara warga bernama Andi Bahtiar dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah seluas lebih dari 600 hektare. DPRD menekankan pentingnya transparansi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai permasalahan yang disebut melibatkan penerbitan sertifikat secara sepihak.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.30 Wita di ruang Komisi I DPRD Parepare. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak kecamatan, perwakilan BPN Parepare, dan pihak terlapor atas nama Rahmat. Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, memimpin langsung forum tersebut.
DPRD Minta BPN Buka Arsip Sertifikat
“Setelah kita dengarkan dari kedua belah pihak, persoalan ini mengerucut pada data kepemilikan dan penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, kami meminta BPN untuk membuka arsipnya dan memberikan kejelasan secara resmi pada 7 dan 8 Mei mendatang,” tegas Kamaluddin.
Menurut Kamaluddin, data yang ada menunjukkan bahwa Andi Bahtiar hanya menjual dua kapling tanah seluas masing-masing 200 meter persegi. Namun lahan yang kini disertifikasi atas nama Rahmat justru mencapai lebih dari 1.000 meter persegi, dan Bahtiar mengklaim bahkan hingga 600 hektare miliknya telah diklaim dan disertifikatkan secara tidak sah.
DPRD Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Warga
Kamaluddin memastikan DPRD Parepare akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada hak warga yang dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan DPRD tetap berada pada posisi netral namun berpihak pada kebenaran berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
“Kami dari DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi. Jika nanti data dari BPN tidak memuaskan kedua pihak, maka jalur hukum bisa diambil. Baik melalui kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan,” ujar politisi Gerindra itu.
Andi Bahtiar: Saya Tidak Pernah Menjual Tanah Itu
Usai rapat, Andi Bahtiar kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah seluas 600 hektare kepada siapa pun, termasuk Rahmat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk disumpah atas kebenaran pernyataannya tersebut.
“Berani saya disumpah, demi Allah saya tidak pernah menjual tanah itu,” ucap Bahtiar sambil menunjukkan bukti akta jual beli yang dimilikinya.