Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Opini; PPNS Imigrasi Menyidik di Luar Negeri

| Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T08:19:22Z
Pasang Iklan



Dalam opini saya sebelumnya yg berjudul Kolaborasi Imigrasi dan Polisi Selamatkan NKRI (27/04/25), terdapat antara lain 3 (tiga) harapan saya kepada pimpinan Ditjen Imigrasi yg baru :


1. Pada periode Juni 2024 sampai dengan Juni 2029, kiranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempersiapkan, merintis pembentukan kementerian yg terpisah dengan Ditjen Pemasyarakatan yg singgungan tupoksinya relatif sedikit dan kemudian meleburkan diri dengan Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil serta Subdirektorat Kewarganegaraan Kementerian Hukum yg singgungan atau irisan tupoksinya lebih banyak (serumpun, mengendalikan data orang/manusia) sebagaimana tertuang dalam opini penulis yg berjudul "Kementerian Imigrasi, Catatan Sipil dan Kewarganegaraan".


2. Menerbitkan norma keimigrasian baru yg dapat menghentikan pergerakan WNI yg terlibat dalam industri online scam di Kamboja atau di negara penyelenggara industri online scam lainnya yg menyasar para WNI untuk bermain judi online, game online menyediakan pinjaman online atau bahkan melakukan penipuan online yg terbukti telah merugikan jutaan orang WNI baik kerugian material maupun spiritualnya.


Imigrasi yg memiliki otoritas untuk menarik, membatalkan atau mencabut paspor RI agar segera tampil ke depan mengendalikan penggunaan paspor RI guna penyelamatan perekonomian, mental spiritual dan masa depan Nusa Bangsa Indonesia. 


Adapun norma baru yg penulis maksud misalnya Menteri Imipas mengeluarkan Surat Pernyataan Paspor RI Yang Tidak Berlaku.


3. Menempatkan pada kesempatan pertama (tahun 2025 ini) atase imigrasi (Atim) di KBRI Phnom Penh.


Atim tersebut merupakan pejabat yg dapat langsung secara real time mengakses riwayat permohonan paspor, identitas lengkap KTP dan kartu keluarga pemohon paspor dan riwayat keluar masuk wilayah Indonesia pemegang paspor RI tersebut sehingga berdasarkan data dan informasi yg didapatkannya, ia dapat secara akurat memetakan (profiling) setiap WNI yg tinggal di Kamboja sebagai tokoh sentral (pemodal, direktur, manajer) perusahaan online scam atau hanya sebagai operator atau customer service suatu perusahaan industri online scam saja.


Sebagaimana diketahui, bahwa penempatan atim ini telah dibahas dalam bilateral meeting keimigrasian Indonesia-Kamboja pada tanggal 13 Maret 2024 lalu di Phnom Penh sehingga akses kepada imigrasi Kamboja terkait data WNI yg tinggal dan berkegiatan di Kamboja, pasti mudah untuk didapatkan.


Dasar paling utama untuk menempatkan segera atim dimaksud adalah karena penulis menganggap bahwa saat ini NKRI sudah masuk ke dalam situasi darurat akibat online scam yg dikendalikan oleh para WNI dari wilayah Kamboja.


Mari kita simak bersama informasi terkait di bawah ini :


1. Banyak tersebar berita terkait online scam ini sehingga masyarakat dan pemerintah telah terang benderang mengetahui dan menyaksikan  terjadinya efek negatif dari industri online scam dimaksud. 


Dari berbagai pemberitaan di atas, diketahui ada polwan membakar suaminya sampai mati padahal  korban itu ialah anggota polisi juga, banyak WNI yg hancur ekonominya,  rumah tangga dan mental spiritualnya, BMI atau BUMN yg bangkrut atau rugi besar akibat oknum pejabat atau pegawainya kecanduan bermain judol.


2. Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta Senin (16/12/2024), terdapat sebanyak 89.000 orang WNI yg memiliki izin tinggal di Kamboja.


"Terjadi ketimpangan besar antara data Imigrasi Kamboja terkait WNI yg memiliki izin tinggal sebanyak 89.000 orang dibanding data lapor diri yg hanya 17.212 orang," ujarnya.


3. Terkait WNI kehilangan nyawanya di Kamboja, pada tahun 2025 ini angka kematian WNI melonjak sekitar 75%.


Dubes RI untuk Kamboja Santo Darmosunarto menyatakan bahwa kasus kematian ini berkorelasi dengan tingginya jumlah WNI yg bekerja dalam kegiatan penipuan online (online scam). 


"Nampaknya walaupun sudah ada himbauan pemerintah, walaupun pemberitaan di media cukup masif dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yg terbuai dengan tawaran pekerjaan yg menyesatkan, yg dijanjikan gajinya tinggi, kerja mudah, fasilitas enak dan persyaratan yg minim," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (24/04/25) yg penulis kutip dari media nasional.


4. Terkait dengan korban yg terganggu pikirannya (stres) Kristiana Siste Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo mengungkapkan di Jakarta pada Jumat (15/11/24) bahwa periode Januari sampai Oktober 2024 ada 172 orang pasien korban judol yg dirawat. Rinciannya, 126 pasien rawat jalan dan 46 rawat inap;


5. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan di Jakarta Kamis (24/04/25) bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp. 1.200 triliun, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp. 981 triliun. 


Jika penulis asumsikan 20% dari perputaran uang judi online tahun 2025 (Rp. 240 triliun) digunakan untuk biaya operasional dan memberikan kemenangan yg uangnya tidak berada di Indonesia, berarti uang itu merupakan kerugian ekonomi yg bisa berdampak kepada perekonomian nasional;


6. Keadaan judi online disebut sudah makin mengkhawatirkan. Salah satunya karena jumlah pemain judi online sudah mencapai 8,8 juta orang di Indonesia. "Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024) yg penulis kutip dari media nasional.


Dia menyebutkan mayoritas masyarakat yang bermain judi online berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah dan selain itu juga banyak berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti TNI-Polri (97 ribu anggota) dan pekerja swasta (1,9 juta orang).


Bukan hanya itu, Budi mengungkapkan anak kecil sudah mengenal judi online. Dalam catatannya 80 ribu pemain berasal dari mereka yang berusia di bawah 10 tahun.


Oleh karena penulis menganggap bahwa NKRI saat ini dalam keadaan darurat akibat online scam, sementara tidak ada instansi yg dapat mencegah industri online scam dimaksud yg menyasar para WNI, maka atim yg ditempatkan itu, nanti langsung ditunjuk saja (tanpa melalui seleksi seperti biasanya) setidaknya 2 orang laki-laki (atim dan asistennya) yg : 


1. Berstatus PPNS Imigrasi yg berpengalaman luas, memiliki jam terbang penyidikan yg tinggi dan memiliki kewenangan untuk selama 24 jam dapat mengkases secara real time atas data permohonan paspor dan riwayat seorang WNI keluar masuk wilayah RI;


2. Mampu menyiapkan atau membangun sistem proses penyidikan keimigrasian dan penyidikan umum yg dilakukan di wilayah hukum RI yaitu di KBRI, KJRI dan Konsulat RI yg secara yuridis locus  delictinya adalah Jakarta sebagai ibu kota RI sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.


Semoga dengan penempatan atase Imigrasi di Kamboja pada tahun 2025 dan terwujudnya norma baru keimigrasian, imigrasi dapat dengan jitu mampu memberantas atau setidaknya mengurangi jumlah WNI korban online scam dan meniadakan Badan Hukum Indonesia (BHI) yg mengalami kerugian lagi karena pejabatnya kecanduan bermain judi online. 


Kita sudah memiliki lembaga yaitu Satgas Pemberantasan Judi Online yg dibentuk bulan Juni 2024 berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024, namun hasilnya mungkin belum maksimal karena walaupun suatu situs perjudian sudah diblokir, bisa saja seketika lahir situs baru.


Polisi pun sejauh ini telah melakukan tindakan hukum terhadap para WNI yg terlibat  tetapi belum ada lembaga pemerintah yg dapat mencegah online scam yg dilakukan oleh para WNI dan korbannya juga para WNI di seantero dunia.


Beredar berita bahwa Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol). Haidar, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini, menilai kinerja tersebut patut diacungi jempol.


“Saya sependapat dengan PPATK, tingginya sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi," katanya Minggu (27/4/2025).


Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judol patut diacungi jempol,” ucap Haidar menambahkan. Menurutnya, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka.


Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol. Dari jumlah tersebut, 343 kasus sudah diselesaikan, sisanya 1.243 kasus, masih dalam proses penyidikan.


Ribuan tersangka tersebut, terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce.


Ada pula rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Akan tetapi, katanya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain.


“Akibatnya, judol semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judol mengalami kenaikan,” katanya.


Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judol pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, meningkat 22,32 persen jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun.


Karena itu, Haidar mengajak semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan, media, lembaga keuangan, pendidikan, dan pemerintah meningkatkan partisipasi dalam pencegahan judol. Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab semua pihak," ujarnya.


Penerapan norma hukum  terkait online scam ini diharapkan dapat membatasi pergerakan WNI yg terlibat dalam online scam karena paspor miliknya misalnya dinyatakan tidak berlaku oleh Imigrasi (norma baru) atau ditarik oleh imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 31/2013 tentang peraturan pelaksanaan UU. 6/2011 tentang keimigrasian Pasal 63 (2) yg berbunyi

_"Penarikan Dokumen Perjalanan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal (huruf) a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yg diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yg telah berada di luar wilayah Indonesia"_ maka pernyataan paspor tidak berlaku atau penarikan paspor RI yg merupakan buku suci perjalanan internasional itu adalah pilihan yg jitu mencegah terjadinya online scam yg menyasar WNI sebagai pelanggannya sekaligus sebagai korban.


Merujuk pada norma tersebut di atas, otomatis seorang WNI itu tidak bisa tinggal dan berkegiatan secara legal di Kamboja atau di negara industri online scam lainnya sehingga mereka dapat dijatuhi hukuman oleh otoritas Kamboja atau negara setempat lainnya atau dideportasi ke Indonesia yg otomatis WNI itu akan terputus dengan kegiatan industri online scamnya.


Adapun target jangka pendek kinerja yg harus dicapai atas penempatan atim antara lain : 


1. Merekomendasikan kepada pimpinan Ditjen imigrasi untuk   memasukkan nama WNI dan nomor paspornya yg memiliki aktifitas sentral strategis dalam industri online scam ke dalam daftar paspor yang dinyatakan tidak berlaku guna kepentingan penyiaran Daftar Paspor Yg Dinyatakan Tidak Berlaku.


2. Menyerahkan daftar nama WNI dan paspornya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan karena WNI dimaksud telah melakukan aktifitas online scam yg menyebabkan banyak WNI yg menjadi korban penipuan atau kejahatan keuangan serta merusak mental atau moral bangsa Indonesia dan diduga telah menimbulkan kerugian ekonomi nasional.


Tindakan pada angka 2 di atas, mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut telah terjadinya tindak pidana yg dilakukan oleh WNI yg terkait dengan penyelenggaraan online scam sehingga pihak kepolisian tidak terbatas sampai pada titik pengungkapan jumlah pelaku dan jumlah kerugian masyarakat yg menjadi korbannya saja, melainkan tuntas memberikan efek jera yaitu menyerahkan kasusnya kepada jaksa sebagai penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan.


(Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021)

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update