Lembaga Bahtsul Masail NU Wilayah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Bahsul Masail dengan topik menarik dan aktual: “Roblox sebagai Media Sosialisasi: Antara Maslahat dan Mafsadat.”
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji fenomena sosial di era digital melalui pendekatan keilmuan Islam klasik (turath) yang dikontekstualisasikan dengan realitas modern.
Pemateri, Dr. H. Mulawarman Hannase, Lc., M.Hum menekankan pentingnya memahami waqi’ (realitas) tanpa melupakan nilai dan tradisi ulama terdahulu yang menjadi fondasi peradaban Islam.
“Pendapat ulama terdahulu harus kita pahami dan kontekstualisasikan dengan zaman sekarang. Jika tidak, maka pandangan mereka bisa menjadi usang dan tidak relevan dengan realitas kita hari ini,” ujar Wakil Ketua PCNU DKI Jakarta dalam sesi pembukaan.
Ia menegaskan bahwa BahsulMasail bukan sekadar diskusi akademik, tetapi juga upaya memahami turath untuk dihidupkan kembali dalam konteks kekinian. Dalam pemaparannya, dosen Universitas Indonesia tersebut menguraikan beberapa pandangan tokoh dan ulama kontemporer yang relevan, di antaranya:
1. Hasan Hanafi, dengan gagasan نقد التراث (pembacaan kritis terhadap tradisi), فكرةالأصالة (menulis peradaban melalui turath), فكرة التجديد (pembaruan epistemologisIslam), dan الوعي التاريخي (kesadaran sejarah agar tidak terbelenggu masa lalu).
2. Prof. Dr. Ahmad Muhanna, dengan lima kesadaran: idrak al-nass (pemahaman teks), idrak al-waqi’ (pemahaman realitas), idrak al-ghair (pemahaman terhadap orang lain), idrak al-nafs (pemahaman diri), dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar.
3. Teori Maslahat Ramadhan al-Buthi, yang menekankan pentingnya tahqiq al-manat — yaitu memastikan kebenaran fakta dan realita sebelum menentukan hukum suatu persoalan.
Dalam konteks ini, Roblox — sebagai platform permainan dan interaksi sosial virtual — dikaji secara mendalam.
Dr. Mulawarman menjelaskan bahwa seorang peneliti atau pengambil hukum harus memahami terlebih dahulu hakikat Roblox: bagaimana sistem permainannya, konten yang ditawarkan, serta dampak sosial dan moral yang muncul di dalamnya.
Beberapa pandangan klasik turut menjadi rujukan dalam penentuan maslahat dan mafsadat permainan digital, antara lain:
• Ibnu Qudamah dalam al-Mugni menegaskan bahwa segala bentuk permainan yang mengandung taruhan termasuk dalam kategori haram.
• Imam al-Ghazali berpendapat bahwa hiburan dan rekreasi dibolehkan selama tidak melalaikan ibadah, tidak merusak moral, dan tidak mengarah pada kemaksiatan.
• Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma‘ad menilai aktivitas yang menyia-nyiakan waktu sebagai tercela.
• Dar al-Ifta’ Mesir bahkan telah mengeluarkan peringatan khusus terkait Roblox, terutama karena adanya potensi konten kekerasan, ruang obrolan bebas yang memungkinkan pelecehan, serta unsur perilaku berbahaya bagi anak-anak.
Dari berbagai pandangan tersebut, forum menyimpulkan bahwa penggunaan Roblox memiliki dua sisi: maslahat (media sosialisasi, kreativitas, dan ekspresi digital) dan mafsadat (risiko moral, keamanan, dan penyimpangan perilaku).
Karenanya, perlu pengawasan, pemahaman konteks, dan pendidikan digital yang kuat, terutama bagi generasi muda.
Menutup kegiatan, pemateri menegaskan,
“Tugas santri hari ini bukan hanya menjaga warisan ulama, tetapi juga menafsirkan ulang warisan itu agar mampu menjawab tantangan zaman. Dari tradisi santri, kita membangun peradaban global yang berakar pada nilai Islam.”
Dengan demikian, Bahsul Masail kali ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga ruang refleksi bagi santri untuk menimbang ulang peran mereka di era digital — menjaga nilai, namun tetap adaptif terhadap zaman.



