Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

GP Ansor Parepare Gelar 'Ngaji Hukum', Bedah Paradigma Baru KUHP-KUHAP

| Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T02:16:10Z
Pasang Iklan



Parepare - Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Parepare menggelar kegiatan "Ngaji Hukum" membedah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi mengingat aturan tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2025.


Acara yang dipusatkan di Sekretariat PC GP Ansor Parepare, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan ini berlangsung pada Jumat malam (9/1/2026). Diskusi ini menghadirkan Ketua LBH PC GP Ansor Parepare, Rusdianto Sudirman, sebagai pemantik diskusi.


"Jadi kegiatan ini selain silaturahmi, juga kita membahas terkait KUHP dan KUHAP terbaru. Hal ini teman-teman kepemudaan dan mahasiswa harus pahami agar ke depannya hati-hati dan memahami betul undang-undang tersebut sebelum melangkah," ujar Ketua PC GP Ansor Kota Parepare, Muh. Rusman.


Rusman menyebut kegiatan "Ngaji Hukum" ini akan diagendakan secara rutin setiap pekan. Tujuannya adalah membangun pemahaman kolektif mengenai fondasi hukum nasional yang baru saja lepas dari era kolonial.


“Ini langkah penting untuk membangun pemahaman kolektif tentang fondasi hukum yang baru,” katanya.


Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Parepare, Rusdianto Sudirman dalam paparannya menegaskan bahwa pembaruan hukum ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan sebuah pergeseran paradigma. Menurutnya, semangat inti dari aturan baru ini adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih substantif.


"Ini berarti penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, memulihkan hubungan sosial, dan tidak serta-merta menjerumuskan warga ke dalam penjara," jelas Rusdianto.


Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penerapan asas ultimum remedium atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Rusdianto mencontohkan adanya pidana tambahan berupa kerja sosial bagi pelanggar hukum tertentu.


"Ini merupakan terobosan penting. Pelaku pelanggaran hukum tertentu tidak langsung dijebloskan ke penjara, tetapi dapat dijatuhi hukuman kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.


Sementara itu, Ketua LO Ngaji Hukum, Awal M Arsyad, mengapresiasi kehadiran para perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga selesai.


"Alhamdulillah kegiatan ngaji hukum berlangsung sukses. Terimakasih kepada para OKP yang berkenan hadir," tutup Awal.


Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh internal Ansor, tetapi juga dihadiri oleh PCNU Kota Parepare, KNPI, BKPRMI, hingga organisasi lintas iman dan kemahasiswaan seperti IPM, GMKI, dan Pemuda Katolik.

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update