Noven Saputera |
Sebaran, Jakarta - Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Noven Saputera kembali angkat bicara.
Dia mengingatkan seluruh wartawan, khususnya yang tergabung pada FPII untuk senantiasa patuh pada kode etik jurnalistik meski wartawan dilindungi Undang-undang (UU) saat menjalankan tugas.
"Harus patuh pada kode etik yang berlaku, gak boleh tidak," kata Noven di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Noven menjelaskan, setiap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistinya, dilindungi oleh UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999.
"Perlindungan di UU itu, sebagaimana pada Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999," kata Noven
Menurutnya, penugasan wartawan tidak boleh dihalang-halangi. Siapapun itu
Dia lalu menegakan, larangan menghalang-halangi tugas wartawan diatur pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999
"Di pasal itu, jelas ada sanksi yang berlaku bagi siapapun yang mencoba menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya," tegas Noven
Noven menyampaikan, regulasi tersebut, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan saat melaksanakan tugas
Pada bagian lain, kata Noven, wartawan harus memastikan media yang ditempati bekerja telah berbadan hukum, mulai dari akta pendirian dari notaris, hingga perusahaan pers tempat bekerja itu, telah disahkan oleh Kemenkum HAM RI
"Biasanya berbentuk PT, Yayasan ataupun Koperasi. Hanya itu yang diakui sebagai lembaga resmi yang bisa menjalankan kegiatan jurnalistik," kata Noven
Diakhir, Noven menyampaikan bahwa secara kelembagaan, FPII merupakan konstituen dari Dewan Pers Independen (DPI).
Karena itu, sebutnya, terkait segala sengketa pers yang mungkin muncul dikemudian hari, itu bersifat lex specialist terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
"Sengketa pers tidak akan diselesaikan melalui proses pemidanaan, melainkan akan didorong ke DPI untuk diselesaikan secara bersama sesuai perintah undang-undang," (*)
Sumber: Presidium FPII/Risal Bakri