Parepare - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggagas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang kini memasuki tahap konsultasi publik naskah akademik. Kegiatan dilaksanakan masing-masing komisi dengan melibatkan perwakilan SKPD, stakeholder, pemangku kepentingan, LSM, serta jajaran anggota DPRD.
Tiga ranperda tersebut meliputi: Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare (Komisi I), Penyelenggaraan Keolahragaan (Komisi II), dan Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan (Komisi III)
Konsultasi publik digelar di empat kecamatan dan sejumlah titik, dengan tujuan menyerap masukan untuk penyempurnaan naskah akademik sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.
Untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri, Komisi I mengawali kegiatan dengan sesi konsultasi publik yang dibuka langsung Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. Hadir Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir; Wakil Ketua, Asyari Abdullah; Sekretaris, Apriyani Djamaluddin; serta anggota komisi: Achmad Aryadi, Kadarusman, Ahmad Zulfikar, Namri Nasir, dan Sri Tanty Mariani.
Anggota Komisi I, Achmad Aryadi, menilai Parepare memiliki posisi geografis strategis di Sulawesi Selatan dan sangat potensial untuk pengembangan sektor industri. “Karena itu diperlukan dokumen perencanaan yang mampu merumuskan arah, strategi, serta kebijakan pembangunan industri secara terstruktur,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya penyusunan naskah akademik dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri sebagai dasar hukum positif untuk pengaturan sektor industri di Parepare. “Melalui konsultasi publik ini, kita menerima masukan, saran, dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat untuk penyempurnaan naskah akademik,” tambahnya.
Menurut Aryadi, regulasi tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat, mengarahkan pengembangan sektor industri sesuai potensi daerah, mendorong tumbuhnya kawasan industri, memperkuat IKM, menciptakan iklim investasi yang kompetitif, hingga menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ranperda ini disusun menggunakan pendekatan yuridis–normatif dan yuridis–empiris.
“Ranperda ini mencakup kegiatan industri manufaktur, pengolahan pertanian dan perikanan, industri kreatif, serta industri berbasis sumber daya lokal. Termasuk pengaturan rencana pengembangan industri serta kawasan industri dan sentra IKM,” jelasnya.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyebut konsultasi publik merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan memastikan substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah. “Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, DPRD menargetkan produk hukum yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga ranperda inisiatif ini diharapkan menjadi pijakan pengembangan industri daerah, peningkatan tata kelola keolahragaan, serta penguatan ekonomi rakyat melalui pasar tradisional maupun modern.
“Saat ini kita masih melakukan konsultasi publik terhadap naskah akademik sebagai dasar penyusunan ketiga ranperda tersebut,” pungkasnya.



