Hamdan Dinauri saat ditahan Senin, 10 Oktober 2022. |
Sebaran, Makassar - Tim tindak pidana khusus Kejati Sulsel menahan Hamdan Dinauri, Senin, 10 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Account Officer (AO) salah satu bank plat merah milik pemerintah itu, terkait dugaan kasus korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar 2015-2022.
Ketua tim Penyidik sdr Adnan Hamzah, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menyampaikan bahwa penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH, penetapan Hamdan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6 Milyar
Hamdan, sebutnya, secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening Debitur Kredit Modal Kerja pada salah satu bank plat merah serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja.