Ilustrasi |
Sebaran, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan kasus pemalsuan tiket sepk bola LIGA 1 BRI di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghentian kasus pemalsuan tiket LIGA 1 BRI tersebut selanjutnya diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ), dimulai pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi., S.H.,M.H, sebelumny pihak Kejari Parepare mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan dilakukan ekspose kasus secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. Febrytrianto,SH.MH, dan Kepala Kajari Parepare
Hasilnya, JAM-Pidum Kejagung RI menyetujui permohonan tersebut untuk dihentikan penuntutannya pada Kejari Parepare
Adapun dalam kasus tersebut, kata Soetarmi, mendudukkan dua orang terdakwa, masing-masing MUHAMMAD RUSLI alias Rusli bin H.Usman Tani, umur 45 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dan AMRAN BIN SYARIFUDDIN, umur 44 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas.
Diterangkan Soetarmi, kasus tersebut berawal ketika Tersangka Muh. Rusli membeli tiket LIGA 1 BRI sebanyak 4 (empat) tiket dari seorang calo seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per tiket.
Selanjutnya pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 pukul 21.00 wita di toko damai di J. Baumaseppe tersangka Muh Rusli mengcopy tiket tersebut dengan bentuk dan warna yang sama persis seperti aslinya sebanyak 10 lembar per tiket sehingga total ada 40 lembar tiket.
Kemudian tersangka Muh Rusli bertemu dengan tersangka Amran di Café Teras empang untuk menyerahkan 30 lembar tiket kepada tersangka Amran yang dipatok dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap lembar tiket.
Selanjutnya sekitar pukul 23.26 wita bertempat di J. Swaka Alam tersangka Muh Rusli menjual sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada saki korban MUH. RIJAL dengan harga Rp 75,000 per lembar tiket Bahwa tersangka Amran menitipkan 10 lembar tiket kepada saki Jamila untuk dijual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang mana dari 10 lembar tiket tersebut telah laku terjual sebanyak 3 lembar tiket yang dibeli oleh saksi Korban VICKY JUNYANSYAH seharga Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) Selanjutnya pada saat saki korban VICKY JUNYANSYAH dan saki korban MUH RIJAL ingin masuk ke dalam stadion tiket tersebut memiliki Nama dan Barcode / Nomor Seri yang sama dan di duga tiket palsu Bahwa tersangka Muh Rusli dan tersangka Amran telah meminta maaf dan mengembalikan semua kerugian para korban.
Sehingga para korban mendatangi Rumah Adhyaksa untuk bermohon dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Menurutny lagi, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
Pertimbangan lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Juga, para terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tak hanya itu saja, terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; juga dengan pertimbangan sosiologis, masyarakat yang merespon positif. (*)