Sebaran Online Makassar -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menahan lelaki IR, rekanan pengadaan Bulog Cabang Pinrang
Penahanan IR Oleh Pidsus Kejati Sulsel terkait dengan hilangnya 500 ton beras milik Bulog Cabang Pinrang.
Penahanan dilakukan oleh Pidsus Kejati, Rabu, 14 Desember 2022. Penyidik Pidsus sebelumnya menetapkan IR sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan tindakan penahanan terhadap lelaki IR yang merupakan rekanan Bulog Cabang Pinrang tersebut.
"Betul, penahanan IR sehubungan dengan raibnya 500 ton beras dari salah satu gudang Bulog di Pinrang beberapa waktu lalu, " ujar Soatarmi.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, SH.,MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. yang didampingi oleh Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH.,MH menyebut adany bukti permulaan yang cukup
"Karena itu kami langsung menahan saudara IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," ujarnya
Sebelumnya Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan, perkara hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2022
Dari kejadian itu, bebernya, negara dirugikan sekira Rp5,4 miliar atau setara dengan harga beras sebanyak 500 ton yang dinyatakan hilang tanpa pertanggungjawaban. (*)