Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Pemkot dan DPRD Parepare Genjot Ranperda Inisiatif Pencegahan dan Penanganan TPKS

| Agustus 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-09T07:34:09Z
Pasang Iklan


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 


Rapat paripurna dipimpin oleh, Ketua, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Satria Wayang, hadir dalam kegiatan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkot. Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Jumat (9/8/2024). 


Melalui rapat tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan oleh Satria Wayang, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali, yang diwakili Sekda, Husni Syam. 


"Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Husni Syam. 


Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Satria Wayang, mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual, yang tidak sedikit dialami perempuan, anak dan disabilitas di Kota Parepare. 


"Apa lagi, tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (Ham), yang pelakunya mesti ditindak serius. Serta penanganan kasusnya perlu dilakukan bersama," ujarnya. 


Sehingga, melalui Ranperda ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkot dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif, terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update