Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

DPRD Parepare Mediasi Kasus PHK Sepihak Pekerja Konstruksi, Beri Tenggat Sepekan ke Perusahaan

| Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T09:16:17Z
Pasang Iklan


Komisi II DPRD Kota Parepare memfasilitasi mediasi atas laporan seorang pekerja konstruksi bernama Tajuddin yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Lumpue Indah. Mediasi digelar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (6/5/2025).


Dalam RDP tersebut, DPRD Parepare menghadirkan perwakilan perusahaan, yakni Yeni dari PT Lumpue Indah, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare. Tajuddin mengungkapkan dirinya diberhentikan secara lisan setelah bekerja selama 18 tahun, tanpa adanya surat resmi dan tanpa menerima hak sebagai pekerja.


“Saya cuma mau diberi penghargaan dari kerja saya selama ini. Saya tidak berniat kembali bekerja,” ujar Tajuddin usai rapat.


Pihak perusahaan membenarkan bahwa pemanggilan ulang terhadap Tajuddin sempat dilakukan, namun tidak direspons. Yeni menyatakan pihaknya akan melaporkan permintaan Tajuddin kepada pimpinan perusahaan, seraya menyebut keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.


“Kita akan laporkan ke pimpinan. Kami mau baik-baik sama Pak Tajuddin,” ucap Yeni.


Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Parepare, Sri Wahyuni, menyebut bahwa kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai PHK secara formal karena pemberhentian dilakukan secara lisan dan pihak perusahaan sempat memanggil Tajuddin kembali. Namun demikian, Sri menyarankan agar perusahaan tetap memberikan uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi.


Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parepare, Sappe, meminta agar perusahaan segera menyelesaikan tuntutan Tajuddin dan memberikan uang penghargaan sesuai kontribusinya. DPRD memberi tenggat waktu satu pekan kepada perusahaan dan Disnaker untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Kita kasih waktu satu pekan. Kita minta persoalan ini diselesaikan di Disnaker,” tegas Sappe.


DPRD Parepare menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya, demi memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi secara hukum dan kemanusiaan

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update