Komisi 3 DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan 25 user perumahan di Parepare. Rapat itu berlangsung di Ruang Banggar DPRD, Jumat (16/5/2025).
Perwakilan user mengaku belum menerima sertifikat hak miliknya meski sudah melunasi angsuran di bank. User meminta agar sertifikatnya segera diberikan.
“Kami sudah melunasi angsuran di pihak bank sejak tiga tahun lalu. Tapi proses sertifikatnya belum ada titik terang,” ungkap salah seorang user, Dian Wahyudi.
Menurut Dian, mediasi yang dilakukan bersama pihak bank masih tarik ulur dan belum ada titik terang. Dia mengancam akan melaporkan pihakn bank ke polisi jika sertifikatnya belum diserahkan.
“Kami sebagai user mewakili 25 teman-teman bahwa ketika tidak ada solusi dan tidak ada percepatan penyelesaian masalah ini mungkin kami akan menyelesaikan ke ranah hukum,” ujar dia.
Dian heran pihak bank dan notaris belum menyerahkan sertifikat itu dengan berbagai alasan. Ia menuding alasan pihak bank tidak masuk akal.
“Saya kira menurut saya alasan-alasan itu tidak rasional, seperti meminta lagi PBB. Bahkan ada teman yang mengatakan bahwa dimintai lagi pembayaran untuk menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Dian mengatakan para user mengantongi bukti-bukti administrasi yang harus dipenuhi. Mereka juga mengklaim sudah membayar semua kebutuhan untuk mengambil sertifikat.
“Saya sudah bayar ajaknya. Saya sudah bayar untuk pembayaran penerbitan akte jual beli, sertifikat, balik namanya, dan seterusnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Parepare, Hamran Hamdani menjelaskan masalah sertifikat warga itu masih berproses di pihak bank dan notaris. Pihak DPRD sudah melakukan mediasi dan memberi waktu 10 hari untuk menuntaskan masalah sertifikat.
“Kita kasih waktu 10 hari tadi untuk menyelesaikan proses sertifikat para user. Nanti kita panggil kembali untuk melihat progresnya,” ungkap dia.
Hamran mengatakan, jika dalam 10 hari pihak bank dan notaris belum menyelesaikan masalah tersebut, maka akan dikembalikan ke user untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Namun dia berharap, masalah itu selesai di DPRD saja.
“Kita harap ini bisa selesai di sini saja. Tadi kita kasih waktu 10 hari untuk menyelesaikan sertifikat para user. Kita fasilitasi dengan menghadirkan semua pihak. Kalau tidak selesai ya silakan ke ranah hukum,” ungkap dia.