Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Rapat Paripurna DPRD Parepare Batal Digelar, Dewan Tersinggung Soal Efisiensi Anggaran Sepihak

| Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T09:03:09Z
Pasang Iklan

 

Rapat paripurna DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan agenda penyerahan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jumat (2/5/2025), dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena mayoritas anggota DPRD tidak hadir sebagai bentuk protes atas kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai dibahas sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.


Hingga pukul 09.40 WITA, hanya 7 dari 25 anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna, sementara 12 anggota lainnya memilih berkumpul di ruang Komisi III. Akibatnya, rapat tidak kuorum dan tidak bisa dilanjutkan. Sejumlah kepala dinas dan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang telah hadir di lokasi, tampak menunggu hingga akhirnya rapat dinyatakan batal pukul 11.18 WITA.


DPRD Belum Pernah Dilibatkan Bahas Efisiensi


Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir, menyampaikan bahwa pembatalan rapat merupakan bentuk kekecewaan DPRD atas sikap Pemkot yang dianggap tidak menghormati mekanisme kelembagaan. Ia menyesalkan langkah wali kota yang telah melakukan pergeseran anggaran tanpa berkoordinasi dengan DPRD.


“Untuk penyerahan hari ini tidak jadi. Ini sudah tiga kali rapat paripurna ditunda. Penyebabnya karena kita belum pernah ketemu secara kedinasan antara wali kota dan DPRD untuk membicarakan efisiensi anggaran,” ujar Kaharuddin.


Menurutnya, surat edaran terkait efisiensi anggaran mewajibkan Pemkot melaporkannya ke DPRD. Namun hingga kini, DPRD belum pernah menerima laporan resmi terkait kebijakan tersebut.


Geser Anggaran Tanpa Koordinasi Pimpinan


Kaharuddin menyebut bahwa Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah memanggil Sekretaris DPRD untuk membahas pergeseran anggaran tanpa melibatkan pimpinan dewan. Hal itu dinilai mencederai etika pemerintahan dan memperlemah peran legislatif.


“Saya secara kelembagaan tersinggung berat. Apa susahnya wali kota menghubungi pimpinan? Kita bisa duduk bersama, panggil fraksi dan ketua komisi. Itu mekanisme yang benar,” tegas politisi Golkar tersebut.


Ia menambahkan bahwa perubahan anggaran yang telah disahkan dalam APBD harus mengikuti aturan perundang-undangan. Di antaranya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 163 dan 164 yang mengatur syarat pergeseran anggaran.


Cegah Penyalahgunaan Wewenang


Menurut Kaharuddin, pelibatan DPRD penting agar pergeseran anggaran tidak menabrak aturan dan tidak menimbulkan tuduhan penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.


“Kalau tidak sesuai aturan, bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan. Itu yang kami cegah. Makanya perlu duduk satu meja,” pungkasnya.

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update