Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare Tahun 2025–2029, Selasa (11/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang hadir mewakili Wali Kota.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan pandangan strategis dari tiap fraksi sebagai bentuk kontrol awal terhadap arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan. DPRD menekankan bahwa penyusunan RPJMD tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus berakar pada data, kebutuhan riil masyarakat, dan tantangan aktual kota.
DPRD Parepare juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga guna memastikan dokumen RPJMD benar-benar menjadi acuan pembangunan yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan legislasi yang menempatkan DPRD dalam fungsi pembentukan Perda, sekaligus memastikan partisipasi publik dan prinsip transparansi dalam perencanaan pembangunan.
Selanjutnya, masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan sebelum RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah dan mengikat.