Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) setelah menerima aduan dari seorang warga bernama Fathuddin, yang mengaku mobilnya disita oleh pihak leasing meski hanya menunggak cicilan selama satu bulan.
RDP yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Parepare itu turut menghadirkan perwakilan perusahaan pembiayaan, pihak pengadu, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). DPRD memberi tenggat waktu hingga 26 Juni 2025 agar perusahaan pembiayaan dapat memberikan solusi yang adil terhadap persoalan tersebut.
“Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Jangan sampai ini berlarut hingga ke ranah hukum,” ujar Anggota Komisi III DPRD Parepare, Hamran.
Fathuddin, warga Parepare, menjelaskan bahwa mobil miliknya dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan leasing pada 18 Februari lalu. Ia kemudian diarahkan ke kantor pembiayaan, dan mobil serta kuncinya langsung disita.
“Angsuran saya hanya menunggak satu bulan. Sudah berjalan satu tahun sejak Februari 2024, dan saya menunggak mulai Januari 2025,” kata Fathuddin dalam RDP, Jumat (20/6/2025).
Fathuddin mengungkapkan bahwa ia diminta membayar hingga Rp 15 juta sebagai syarat agar mobilnya bisa dikembalikan. Mobil tersebut selama ini ia gunakan untuk bekerja, terutama untuk bongkar muat barang.
Sementara itu, perwakilan leasing, Andi Muhammad Qurniawan, menilai Fathuddin tidak kooperatif. Ia berdalih pihaknya mengalami kesulitan menghubungi dan menemui Fathuddin saat proses penagihan.
“Sulit ditemui, jarang di rumah, dan tidak kooperatif,” ujar Qurniawan.
Namun, dalam forum RDP tersebut, pihak leasing belum bisa memberikan kebijakan atau solusi yang memudahkan. Mereka tetap bersikukuh agar Fathuddin melunasi angsuran jika ingin mobilnya dikembalikan.
Komisi III DPRD Parepare menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau penyelesaian kasus ini dan berharap pihak pembiayaan dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan konsumen.