Kejaksaan Negeri Parepare memaparkan pencapaian kinerjanya periode Januari hingga Juli 2025. Kegiatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (22/7/2025).
Kajari Parepare, Abdillah memaparkan capaian kinerja kejaksaan pada enam bidang. Masing-masing pembinaan, perdata dan tata usaha negara, intelijen, pidana umum, pidana khusus dan pengelolaan barang bukti dan aset.
“Di bidang pembinaan realisasi anggaran mencapai 72,19% dari total Rp11 miliar. Sumber Daya Manusia (SDM) masih tergolong minim dengan jumlah 58 pegawai, meski berstatus sebagai Kejaksaan tipe A,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kejari Parepare sudah merealisasikan PNBP Rp92 juta per Juli dari target Rp 200 juta. Sistem presensi mobile mulai diberlakukan, di mana setiap izin terpantau secara daring.
“Pelaporan integrasi aplikasi ke Menpan-RB dan BKN telah berjalan 60%, termasuk pelaporan ke aplikasi SAKTI Kemenkeu, E-Money, dan SIMANP2 Bappenas untuk bahan evaluasi tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), pihak kejari Parepare telah melakukan 7 MoU dengan instansi seperti Pemda dan Kementerian Agama. Selain itu, Kejari Parepare juga telah melakukan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 36 SKK, dominan di BRI untuk penagihan kredit macet.
“Kejari Parepare juga melakukan layanan hukum gratis diselenggarakan 7 kali melalui program “Halo JPM”. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar. Pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf menghasilkan 6 sertifikat yang telah diserahkan dan 3 sertifikat tambahan yang segera diberikan,” ujarnya.
Pada bidang intelijen, Abdillah mengatakan pihak Kejari Parepare sudah menuntaskan 3 kegiatan lead, 8 pengamanan, 1 penggalangan, 1 pengawalan, serta 15 kali penyuluhan hukum ke seluruh kelurahan di Parepare.
“Kejari Parepare juga sudah menyelenggarakan program “Jaksa Masuk Sekolah” sebanyak 3 kali, “Jaksa Menyapa” 5 kali, PAKEM 3 kali, dan kampanye antikorupsi dilaksanakan di Institut Teknologi Habibie,” paparnya.
Selanjutnya, di bidang tindak pidana umum Kejari Parepare pada bidang Oharda telah menerima 55 SPDP, 36 berkas tahap satu, 33 dinyatakan lengkap, 35 penuntutan, 25 eksekusi, dan 2 restorative justice. Untuk narkotika, sebanyak 40 SP21, 60 tuntutan, 46 upaya hukum, dan 59 eksekusi telah dijalankan.
“Para pengedar dituntut rata-rata 10–15 tahun, sedangkan mayoritas pengguna adalah usia produktif dan pelajar,” imbuh dia.
Kejari Parepare juga telah melakukan pengelolaan barang bukti dan aset melalui pemusnahan barang bukti. Masing-masing mencakup 16.876 butir obat tanpa izin BPOM, sabu 74,2 gram, ganja 458 gram, serta barang elektronik.
“Lelang PNBP menghasilkan Rp5.444.000, dan 27 barang bukti dikembalikan ke pemilik,” kata dia.
Sedangkan pada bidang pidana khusus, Kejari Parepare menerbitkan dua Sprindik baru, yakni dugaan korupsi pupuk subsidi TA 2018–2019 dan bantuan sapi Dinas Pertanian TA 2023 yang telah naik ke tahap penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
“Penyidikan lanjutan dilakukan terhadap kasus bibit Dinas Ketahanan Pangan TA 2021–2022 dan bantuan pangan non tunai 2018–2021. Dalam tahap penuntutan, kasus pengadaan beras Bulog telah inkrah, dengan terdakwa ER dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp1,7 miliar,” jelasnya.
“Eksekusi lainnya mencakup perkara KUR BRI dan penggadaian. Total penyelamatan kerugian negara khusus Tipikor mencapai Rp1.744.250.000,” pungkasnya.