Luwu, 4 Mei 2023 - Kantor Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu menjadi tempat pelaksanaan
Penyuluhan Anti Korupsi yang diikuti oleh sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) kegiatan dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas PUTR,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru
Belopa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu pada Rabu
(3/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Inspektur Pembantu Wilayah IV, Muh Afif Hamka, dan Nasruddin Hamzah sebagai
narasumber.
Dalam sambutannya, Kadis PUTR
Luwu, Ir Ikhsan Asaad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada
Inspektorat Luwu atas pemilihan Dinas PUTR sebagai lokasi pelaksanaan
Penyuluhan Anti Korupsi 2023. Beliau mengungkapkan rasa hormatnya karena Dinas
PUTR dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemilihan Dinas PUTR sebagai
lokasi penyuluhan didasarkan pada pertimbangan bahwa Dinas ini memiliki program
pengadaan barang dan jasa terbanyak dengan jumlah anggaran terbesar
dibandingkan dengan OPD lainnya.
Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi
ini penting, terutama bagi penyelenggara kegiatan fisik, untuk memahami lebih
dalam tentang tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya. Ikhsan menjelaskan
bahwa PPK memiliki tanggung jawab besar sebagai pengendali kontrak kegiatan,
mulai dari proses pengadaan hingga selesai pekerjaan, dan hal ini berpotensi
menimbulkan tindak korupsi jika tidak dijalankan dengan integritas tinggi.
Kadis Ikhsan berharap kegiatan
ini dapat menjadi sumber referensi terbaru tentang pencegahan korupsi dan
membantu semua peserta meningkatkan pemahaman mereka.
Sementara itu, Irban IV, Muh Afif
Hamka, dalam materinya menggarisbawahi pentingnya Penyuluhan Anti Korupsi
sebagai upaya penguatan integritas, langkah kewaspadaan, dan mitigasi. Afif
memperingatkan tentang kesalahan yang terkadang dilakukan secara tidak
disengaja oleh banyak orang, tanpa ada yang berinisiatif untuk mengingatkan,
yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
Afif menekankan pentingnya
hati-hati dan kewaspadaan dalam pengambilan keputusan, terutama bagi PPK yang
merupakan pengambil keputusan. Dia menekankan bahwa PPK harus tahan terhadap
godaan, kebal terhadap rangsangan, dan peka terhadap kemungkinan terburuk.
Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi
ini mendapat respon yang sangat antusias dari peserta, dengan berbagai
pertanyaan kasuistik dan simulasi yang masuk dalam kategori tindak korupsi.