Pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare menuai sorotan dari DPRD. Sorotan itu datang dari fraksi Nasdem dan Gerindra. Dua fraksi itu siap menggulirkan hak interpelasi di DPRD.
Fraksi Nasdem dan Gerindra menilai pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda itu tidak prosedural. Pasalnya, dalam surat pemberhentian Iwan tidak ada tercantum persetujuan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami menilai pencopotan Sekda Parepare Iwan Asaad ini cacat prosedur. Kami sudah baca surat pemberhentiannya, tetapi di dalamnya tidak ada rekomendasi Gubernur Sulsel. Yang ada cuma persetujuan Walikota," tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief, Jumat 4 Agustus 2023.
Yasser mengungkapkan jika merujuk aturan yang ada, pemberhentian dan pengangkatan Sekda Kabupaten Kota itu harus melalui persetujuan Gubernur.
"Pencopotan Sekda itu tidak boleh hanya dengan nafsu Walikota. Apalagi kalau dibumbui dengan kebencian. Itu termasuk menzalimi pak Sekda (Iwan Asaad)," tegas YL.
Yasser mengatakan Fraksi Nasdem siap meminta keterangan Walikota dengan hak interpelasi di DPRD terkait pencopotan Sekda. Nasdem, kata dia, selalu hadir memperjuangkan orang yang terzalimi.
"Kami siap gulirkan hak interpelasi di DPRD. Fraksi Gerindra juga sudah koordinasi dan ikut mengusulkan interpelasi," ungkapnya.
YL mengingatkan Walikota Taufan Pawe atas tiga taat yang selalu didengungkan. Ia menyebut, pencopotan Sekda yang cacat prosedur bukti Walikota saat ini tidak taat asas.
"Katanya taat asas. Tapi lihat pencopotan Sekda Parepare justru tidak prosedural. Ini sangat jelas tidak taat asas berbanding terbalik apa yang selalu didengungkan Walikota," tukasnya.
Sementara itu, Legislator Gerindra Yusuf Lapanna mengatakan proses pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS di tingkat JPTP ada perbedaan prosedural antara sekda dan kadis. Walaupun, kata dia, keduanya berada di bawah hirarki Walikota.
"Sekda itu jabatan strategis. Bisa dikatakan ini satu-satunya jabatan strategis di lingkup Pemkot maka jabatan Sekda di bawah koordinasi Gubernur. Sehingga pengangkatan/ pelantikan sekda harus melalui persetujuan Gubernur. Begitu juga pemberhentiannya harus ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan jika tanpa ada rekomendasi persetujuan Gubernur, maka keputusan Walikota dalam pemberhentian sekda cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah.
"Persetujuan pemberhentian sekda dari Gubernur adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Walikota dalam pemberhentian Sekda," tegasnya
Sekadar diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Sekda Kabupaten Kota itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009. Dalam pasal 22 menjelaskan tata cara pemberhentian Sekda Kabupaten Kota.
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Bupati/wali kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota. (rdi)