Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

Operasi Zebra di Parepare, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang

| September 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T02:39:46Z
Pasang Iklan


Polres Parepare mulai Operasi Zebra Pallawa 2023. Operasi Zebra itu ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Parepare, Senin (4/9/2023).


Operasi Zebra Pallawa 2023 itu berlangsung selama 14 hari. Dimulai 4 September hingga 17 September 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. 


Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023 dipimpin Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. Dirinya membacakan sambutan seragam Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.


Dalam sambutannya, Pangerang menjelaskan Operasi Zebra Pallawa 2023 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang penggelaran operasi Mantap Brata 2023-2024. Operasi itu bertujuan untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan.


"Operasi Zebra ini juga dilakukan agar meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023,” ungkap Pangerang.


Lebih lanjut dia mengatakan operasi Zebra Pallawa 2023, untuk memaksimalkan fungsi lalu lintas.


“Untuk itu lakukanlah cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur,” ucapnya.


Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa 2023, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.

4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.

5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.


Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar. (*)

Pasang Iklan

Pasang Iklan


Pasang Iklan

Pasang Iklan
×
Berita Terbaru Update