Kabar bergantinya Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menjadi bahan perbincangan publik. Beredarnya SK pergantian Pj Wali Kota Parepare itu ditanggapi beragam dari sejumlah kalangan.
Tanggapan datang dari Ketua DPRD Parepare sementara Kaharuddin Kadir. Dia menyebut pergantian penjabat Walikota merupakan kewenangan Mendagri yang harus diterima.
"Jadi pergantian penjabat ini tentu kita harus terima. Karena ini kan pergantian penjabat itu kewenangan menteri dalam negeri. Saya juga sudah lihat SK-nya yang terposting di media sosial itu," kata Kaharuddin saat dihubungi, Sabtu 14 September 2024.
Kaharuddin menekankan Pj Walikota harus mengungkapkan sudah ada oknum lurah yang memobilisasi warga memilih calon tertentu. Olehnya itu, ia meminta agar Pj Walikota yang baru nanti bisa betul-betul menjaga netralitas ASN di Pilkada Parepare.
"Jangan ada ASN yang cawe-cawe seperti informasi yang kami dapatkan. Ini laporan dari beberapa tim kami dan bahkan dari pejabat wilayah sendiri menyampaikan kepada saya bahwa ada oknum Lurah itu katanya menggerakkan orang untuk mendukung calon tertentu," ungkap dia.
"Jadi harapan kami penjabat yang baru ini netral-netral aja jangan cawe cawe," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare beredar di media sosial. Dalam SK tersebut disebut Akbar Ali diberhentikan dari jabatan Penjabat Wali Kota Parepare.
Dalam keputusan Mendagri itu memutuskan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Abdul Hayat sebagai pengganti Akbar Ali. (*)