Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare beredar di media sosial. Dalam SK tersebut disebut Akbar Ali diberhentikan dari jabatan Penjabat Wali Kota Parepare.
Dalam keputusan Mendagri itu memutuskan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Abdul Hayat sebagai pengganti Akbar Ali.
"Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M. Si. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare," bunyi kutipan surat keputusan Mendagri tersebut.
Surat keputusan itu ditetapkan sejak 9 September 2024 lalu. SK itu ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi. Dalam keputusan itu juga tertulis nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Pada diktum keempat tertulis masa jabatan Penjabat Wali Kota yakni paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sekadar diketahui, SK Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum sampai satu tahun. Namun dirinya diganti menjelang berakhirnya masa jabatan sesuai SK Mendagri yakni 31 Oktober 2024. (*)