Dugaan ijazah palsu salah satu Paslon Pilkada Parepare terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut bahkan dilaporkan di Polres oleh seorang warga bernama Iksan Ishak, Senin 23 September 2024 kemarin.
Iksan datang melapor didampingi kuasa hukumnya Makmur Raona. Dia menduga ijazah SMA dan S1 salah satu paslon itu palsu.
Mereka melapor langsung di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Setelah laporannya diterima, mereka dimintai keterangan lebih lanjut di ruang tindak pidana tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Parepare.
Iksan bersama kuasa hukumnya membawa salinan fotokopi ijazah SMA paslon yang bersangkutan. Dia juga melampirkan riwayat kuliah dari laman Dikti.
"Yang kita laporkan adalah dugaan tindak pidana ijazah palsu dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Jadi kita melaporkan kesini (Polres Parepare) untuk bagaimana betul betul pencalonan ini berjalan fair," ungkap Kuasa Hukum Iksan Ishak, Makmur Raona.
Makmur menghormati keputusan Bawaslu dan KPU terkait laporan warga soal dugaan ijazah palsu. Namun menurutnya, dugaan ijazah palsu harus dibuktikan secara materiil bukan hanya formil.
"Pemeriksaan dari KPU dan Bawaslu ini pada ruang lingkup pemeriksaan berkas pasangan calon secara formil bukan secara materil," ungkapnya.
Laporannya itu, untuk memastikan proses demokrasi berjalan fair. Olehnya itu ia menempuh melaporkan salah satu paslon terkait dugaan ijazah palsu.
"Makanya kita tempuh langkah hukum melalui jalur penyidikan pidana untuk betul betul diuji keabsahan daripada tanda gelar maupun ijazah yang digunakan salah satu bakal calon," beber dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengungkapkan laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Masih sementara penyelidikan," singkatnya saat dihubungi jurnalis.
Sekadar diketahui, laporan dugaan ijazah palsu itu sempat bergulir di KPU dan Bawaslu. Namun hasilnya, KPU dan Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pelanggaran. (*)