DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyoroti pengelolaan sistem parkir di RSUD Andi Makkasau yang dinilai tidak profesional. Sistem parkir tersebut dikelola oleh pihak ketiga, yakni CV Mitra Parkir Utama, dan menuai banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agus Mante, menyebut bahwa sistem parkir di rumah sakit tipe B tersebut tidak transparan dan menyerupai praktik premanisme.
“Ini banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap sistem parkir di RSUD Andi Makkasau. Setiap orang keluar tidak pernah mendapat print out berapa yang harus dibayar. Ini kan tidak profesional,” ujar Parman dalam rapat bersama direksi RSUD, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa petugas parkir tidak mengenakan seragam, tidak memberikan informasi tarif yang jelas, dan pengaturan kendaraan pun semrawut. “Maaf saja, ini seperti premanisme. Harus dievaluasi,” tegasnya.
Perusahaan Belum Setor Dana Bagi Hasil
Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeni Sari, membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia mengaku pihak rumah sakit sudah melakukan evaluasi internal terhadap CV Mitra Parkir Utama. Bahkan, perusahaan tersebut belum menyetor dana bagi hasil selama dua bulan terakhir.
“Dari perjanjian kerja sama, seharusnya pihak pengelola memberikan Rp 35 juta per bulan kepada rumah sakit. Januari dan Maret belum dibayar, hanya Februari yang disetor, itu pun setelah kami desak,” ungkap Renny.
Ia menyebut, pihaknya telah melayangkan teguran resmi kepada perusahaan dan memberikan batas waktu hingga 15 April 2025. Jika tak kunjung diselesaikan, pihak RSUD akan merekomendasikan pemutusan kontrak kerja sama.
Evaluasi Didorong DPRD
DPRD meminta agar pihak rumah sakit mengambil tindakan tegas jika pengelolaan parkir terus merugikan masyarakat maupun rumah sakit. “Ini menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan warga. Kami minta pihak RSUD bertindak cepat dan tegas,” kata Parman.