Keluarga M Rusli (49), tahanan kasus narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia saat menjalani masa tahanan, mengadukan dugaan kejanggalan dalam surat kematian ke DPRD Kota Parepare. Mereka mencurigai diagnosa dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saya tidak terima itu. Saya bukan curiga dipalsukan, tapi saya curiga tidak betul diagnosanya,” ujar Agussalim, kakak almarhum, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Parepare, Selasa (15/4/2025).
Agussalim menganggap diagnosa ‘tumor paru’ yang ditulis dalam keterangan medis RSUD Andi Makkasau Parepare tidak cukup kuat. Ia menilai, gejala sesak napas yang dialami korban bisa berasal dari trauma di bagian perut (abdomen), infeksi, atau kondisi lain yang belum diperiksa lebih lanjut.
Minta Autopsi Forensik
Keluarga korban pun menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap penyebab kematian M Rusli secara transparan. “Akhirnya pada kesimpulan, harus dilakukan autopsi oleh dokter forensik yang kredibel dan independen,” tegas Agussalim.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny, membantah adanya intervensi terhadap diagnosa medis yang dikeluarkan pihaknya. Ia menyatakan bahwa diagnosa dokter dilakukan berdasarkan temuan objektif hasil pemeriksaan.
“Kalau misalnya ada kecurigaan kalau kami ini kerjasama atau diintimidasi, tidak ada sama sekali. Dokter kami bekerja berdasarkan fakta medis,” ujarnya.
Renny menjelaskan, hasil rontgen menunjukkan dugaan keganasan atau infeksi, namun bukan kesimpulan pasti. Ia menyarankan agar keluarga melapor ke polisi untuk proses autopsi jika ingin kepastian penyebab kematian.
DPRD dan Propam Merespons
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menyatakan pihaknya telah memanggil kakak korban dan manajemen RSUD dalam RDP. Ia mendorong agar keluarga mengambil langkah autopsi untuk mendapatkan kepastian secara medis.
“Banyak hal yang diadukan, semuanya itu dijawab oleh pihak rumah sakit dibuktikan dengan hasil medis. Tapi pihak keluarga agak kurang trust kepada rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Polres Parepare melalui Kasi Propam AKP Syukri Masse mengonfirmasi bahwa anggota yang terkait kasus ini telah dimutasi sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Iya, sudah diperiksa. Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus,” ujarnya, Jumat (11/4).