Sejumlah bangunan permanen yang berdiri di kawasan Taman Aisa, dalam area Taman Mattirotasi (Matras), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.
Dalam pernyataannya di Gedung DPRD Parepare, Selasa (8/4/2025), Kaharuddin mengkritisi keberadaan bangunan permanen yang diduga tidak memiliki izin, serta berpotensi mengubah fungsi utama Taman Mattirotasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau bangunan permanen itu tidak memiliki izin, bisa menjadi contoh tidak bagus di masyarakat,” tegasnya.
Ia menyoroti keberadaan “taman di atas taman” sebagai sesuatu yang tidak lazim dan dikhawatirkan mengarah pada alih fungsi taman menjadi area komersial seperti pasar malam.
Kaharuddin meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut, terutama dari segi legalitas dan perizinannya. Ia juga menekankan bahwa langkah pembongkaran bangunan permanen bisa menjadi opsi, meskipun ia menegaskan hal itu bukan bertujuan untuk mematikan aktivitas pelaku UMKM.
“Kita harapkan pemda jangan lakukan pembiaran. Apalagi dikhawatirkan fungsi utama dari Taman Mattirotasi, yakni ruang terbuka hijau, malah berubah,” katanya.
Lebih lanjut, Kaharuddin meminta agar Dinas Perdagangan Kota Parepare turut mencarikan solusi atas penggunaan kawasan Taman Aisa tanpa merusak esensi dari fungsi taman sebagai ruang publik terbuka yang asri.
“Tidak apa-apa menggunakan Taman Aisa itu, tapi jangan ada bangunan yang sifatnya permanen. Apalagi, bangunan permanen itu dibangun tanpa dilengkapi izin,” tandasnya.


