Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

DPRD Parepare Fasilitasi Mediasi Warga dan Bank Terkait Sertifikat Rumah, Beri Batas Waktu 10 Hari

| Mei 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T07:03:53Z
Pasang Iklan

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi III memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara 25 warga Bukit Pare Permai dan Sao Lapadde dengan pihak bank, terkait belum diterbitkannya sertifikat rumah meskipun kredit KPR telah lunas. RDP berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025.


Keluhan warga disampaikan langsung dalam forum. Salah satu perwakilan warga, Dian Wahyudi, menyebutkan bahwa sejumlah warga telah melunasi angsuran rumah sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai sertifikat kepemilikan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa warga mulai mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika tak ada penyelesaian.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan memberikan waktu selama 10 hari kepada pihak bank dan notaris untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat bagi warga yang bersangkutan.


“Kami sudah sepakat memberi waktu 10 hari. Jika dalam batas waktu itu belum juga ada penyelesaian, maka kami akan kembalikan kepada warga untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum,” tegas Hamran.


Meski begitu, DPRD Parepare berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif, tanpa harus berujung pada proses hukum.


Langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak warga, khususnya dalam kepemilikan aset yang sah secara hukum. DPRD akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam waktu yang telah ditentukan.

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update