Komisi 1 DPRD Parepare menerima aduan warga yang mengaku tanahnya disertifikatkan sepihak. Aduan itu ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP), Jumat 2 Mei 2025.
Warga yang bernama Andi Bahtiar mengadu ke DPRD karena mengaku tanahnya dirampas. Bahtiar mengaku ada tanahnya seluas 600 meter persegi lebih dirampas dan disertifikasi sepihak.
Rapat itu dihadiri pemerintah Kecamatan, pihak yang diadukan, Rahmat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.
“Tanahku semuanya dulu di situ ada Q hektare lebih. Sudah saya jual sama pak Samad 2 kapling 400 meter.
Tapi yang lebihnya seluas 600 meter persegi tanah saya diambil. Sudah na buat sertifikatnya. Saya tidak pernah jual itu ke dia,” ungkap Andi Bahtiar
Bahtiar mengaku pernah menjual tanahnya sebanyak dua kapling kepada Samad. Namun dia kaget setelah anak dari Samad yang bernama Rahmat tiba-tiba mengakui tanahnya seluas 600 meter.
“Ini bukti akta jual belinya ada dua. Kalau saya jual itu cuma dua kali. Satu akta jual beli itu luasnya 200 meter persegi. Dia (Rahmat) bilang saya sudah jual juga yang 600 meter itu,” beber Bahtiar.
Dia menegaskan tidak pernah menjual tanah seluas 600 meter yang juga diakui Rahmat. Bahkan, Bahtiar berani disumpah di bawah Alquran bahwa dia tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Berani saya disumpah. Tidak pernah saya jual. Demi Allah pak,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan aduan Andi Bahtiar itu terkait persoalan jual beli tanah kapling. Kata Kamal, Bahtiar menjual tanah dua kapling yang luasnya masing-masing 200 meter persegi.
“Tapi ternyata sudah menjadi 1.067 meter persegi yang diakui Rahmat anak pak Samad. Jadi hampir semua lahan yang dimiliki Andi Bahtiar itu sudah disertifikatkan atas nama pembeli waktu itu,” jelasnya.
Kamaluddin mengatakan solusi dari persoalan itu yakni dengan membuka arsip di BPN Parepare. Kamaluddin meminta BPN dalam waktu sepekan memberi penjelasan dengan bukti arsip.
“Jadi ternyata memang kuncinya ada di BPN. Jadi kita minta BPN agar supaya tanggal 7 dan 8 Mei nanti memberi kejelasan dengan dua bukti akta dan nomornya,” kata dia.
Politisi Gerindra itu menuturkan jika hasil BPN nanti masih belum bisa diterima kedua pihak, maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Bisa melalui pihak kepolisian atau menggugat perdata di pengadilan.
“Kalau kedua pihak masih merasa belum puas, kami persilakan masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Mungkin menggugat ke Polres atau melaporkan langsung ke pihak pengadilan,” pungkasnya. (*)