Notification

×

Iklan

Pasang Iklan

Iklan

Pasang Iklan

DPRD Parepare Gelar RDP Bahas Sistem Pengupahan Buruh TKBM, Minta Keterbukaan Koperasi

| Juni 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T09:42:23Z
Pasang Iklan

PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem pengupahan dan dugaan potongan upah buruh bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (23/6/2025).


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, ini menghadirkan para stakeholder kepelabuhanan, pengawas, mandor, serta perwakilan buruh TKBM.


Dalam forum tersebut, Ketua TKBM Parepare, Yasser Aslan Tjanring atau akrab disapa Bogart, memaparkan skema pengupahan yang selama ini diterapkan. Dari total upah yang diterima buruh, 15 persen disetorkan ke koperasi untuk kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR), sedangkan 85 persen dibagikan kepada anggota TKBM yang aktif bekerja.


“Skema ini telah melalui musyawarah bersama dan disepakati sejak tahun 2019. Tidak ada niat merugikan buruh, melainkan justru melindungi hak-hak mereka melalui jaminan sosial dan THR,” jelas Bogart.


Meski demikian, Komisi II DPRD Parepare tetap menyoroti adanya keluhan dari kalangan buruh mengenai sistem pengupahan yang dinilai tidak proporsional terhadap beban kerja yang dijalankan.


“Kami menerima aspirasi dari lapangan yang menyuarakan bahwa pembagian upah dirasa tidak seimbang. Karena itu, RDP ini penting untuk mencari titik terang dan mendorong keterbukaan dalam pengelolaan koperasi,” tegas Satria.


Menurutnya, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi upah dan peran koperasi agar tidak ada ruang untuk penafsiran negatif.


“Kami tidak bermaksud mencampuri urusan internal koperasi, tetapi karena menyangkut hajat hidup buruh, maka transparansi dan komunikasi dua arah wajib dijaga,” sambungnya.


Diketahui, saat ini terdapat 799 anggota TKBM di bawah naungan Koperasi TKBM Parepare, dengan 107 orang di antaranya merupakan buruh aktif di Pelabuhan Cappa Ujung. Bogart memastikan bahwa aktivitas bongkar muat tetap berjalan normal dan tidak ada aksi mogok kerja meski isu ini tengah bergulir.


Komisi II DPRD Parepare berkomitmen menindaklanjuti hasil RDP ini dengan langkah konkret, termasuk kemungkinan melakukan audit terbuka bersama instansi terkait guna memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai prinsip keadilan.

Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


Pasang Iklan


×
Berita Terbaru Update